Aspek hukum dan ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

1.   HUKUM EKONOMI

-       PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI.
Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang atau pun jasa).

Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berkepentingan.

Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi Indinesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.

-       HUKUM DAN EKONOMI

Hukum ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dua aspek dalam hukum ekonomi :
1.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi keseluruhan
2.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.

-         Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
a.   Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.   Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.

-          Dasar asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :

·          Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
·          Asas manfaat
·          Asas demokrasi Pancasila
·           Asas adil dan merata
·          Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan
·          Asas hukum
·           Asas kemandirian
·          Asas keuangan
·           Asas ilmu pengetahuan
·  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
·          Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
·          Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

2. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subjek Hukum
Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri atas dua :
A.   Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
B.   Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.

Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :

1.    Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.

2.    Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.

Objek Hukum
Menurut system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :
1.Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk) 2.Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting). Benda tidak bergerak karena sifatnya , misalnya pohon, arca, dan patung. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan

Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
Hak Mutlak
1.Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2.Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri
Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.

4.      HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi. Macam-macam hak jaminan :
a.      Jaminan Umum
Diatur pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
b.      Jaminan Khusus
merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
1.      Gadai
Pasal 1150 : Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang.
2.  Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.

Perbedaan gadai dan hipotik :
1.Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak
2.Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak.

3. HUKUM PERIKATAN

-         ISTILAH PERIKATAN 

         Istilah perikatan berasal dari kata "VERBINTENIS" berasal dari kata "VERBINDEN" artinya mengikat. Jadi "VERBINTENSI" menunjukkan kepada adanya Ikatan dan Hubungan 

-         PENGERTIAN PERIKATAN

        Menurut sejarah "VERBINTENIS" berasal dari bahasa Perancis  "Obligation" memiliki terjemahaan yang terdapat dalam hukum Romawi Corpus Iuris Civils , dimana penjelasannya terdapat dalam Institutiones Justianus. 

          Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih , yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi , begitu sebaliknya. 

-         DASAR HUKUM PERIKATAN

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

-          ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3.    Asas Pacta Sunt Servanda
Asas Pacta Sunt Servanda dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHP:
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang
- Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN. 
-        PENGERTIAN WANPRESTASI 
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst) Pasal 1313 KUHPerdata). Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut
-       WANPRESTASI  AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
·         Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
·         Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
·         Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
·         Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
·         Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. 
-       SAHNYA PERIKATAN 
       1. Objek  / prestasi harus tertentu
       2. Objek harus diperbolehkan , tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang , Kesusilaan dan tibum.
       3. Objek dapat dinilai dengan sejumlah uang (Vermogen)
-         HAPUSNYA  PERIKATAN
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
-         Pembanyaran
-         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
-         Pembaharuan utang (novasi)
4. HUKUM  PERJANJIAN
-         ISTILAH HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu “Overeenkomst”  berasal dari kata kerja  “Overeenkomen” yang artinya “setuju atau sepakat”. Jadi Overeenkomst mengandung kata sepakat sesuai dengan azas konsensualisme yang dianut oleh BW.. 
-         PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
Pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Menurut pasal 1313 KUH Perdata). 
-         ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN
1.      Asas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 ayat 1 BW menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.

2.      Asas konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan melalui Pasal 1320 ayat 1 BW. Bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut.

5. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
-  ISTILAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
   Istilah HKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Rightsendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
-         PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

-         Macam-macam HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual

1.   Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2.    Hak Kekayaan Industri yang Meliputi

a.    Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

b.   Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

c.    Desain Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

-         Prinsip-Prinsip HKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut:

1.    Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2.    Prinsip Keadilaan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3.    Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4.    Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.


-         DASAR HUKUM HAKI
1.    Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
6. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
7. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8.    Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

-         PENGAKUAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DI INDONESIA

Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
           
6. PERLINDUNGAN KONSUMEN
-         Pengertian Perlindungan Konsumen
1.      Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
2.      GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”

-         Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.

-         Azas Azas Perlindungan Konsumen
-         Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
-         Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
-         Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
-         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
-         Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

-         Tujuan Perlindungan Konsumen

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
·        Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
·        Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·        Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,

-         Hak dan Kewajiban konsumen
      
      HAK
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

KEWAJIBAN
·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

-         Hak Kewajian Pelaku Usaha

HAK
·         Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·         Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·         Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen

KEWAJIBAN
·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
·         Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
·         Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

7.  PENYELESAIAN SENGKETA
-          PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

-          Sengketa Dalam Kegiatan Ekonomi
Secara rinci sengketa dalam ranah ekonomi dapat berupa sengketa sebagai berikut:
·         Sengketa perniagaan 8. Sengketa pekerjaan
·         Sengketa perbankan 9. Sengketa perburuhan
·         Sengketa Keuangan 10. Sengketa perusahaan
·         Sengketa Penanaman Modal 11. Sengketa hak
·         Sengketa Perindustrian 12. Sengketa property

-          Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry atau penyelidikan, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Judicial Settlement atau Pengadilan, serta Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional. Adapun penjelasannya, antara lain:

1.    Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

2.    Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.

3.    Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

8. HUKUM KEPAILITAN
-       Pengertian Kepailitan
Istilah kepailitan secara etimologi, kepailitan berasal dari kata pailit. Istilah pailit berasal dari bahasa Belanda disebut “Failliet” sebagai arti ganti yaitu sebagai kata benda dan kata sifat sedangkan istilah pailit sendiri berasal dari Perancis yang dikenal dengan istilah “Failliete” yang berarti pemogokkan atau emacetan pembayaran.


Kepailitan adalah setiap yang berutang (debitur) yang ada dalam keadaan berhenti membayar baik atas laporan sendiri maupun atas permohonan seseorang atau lebih berpiutang (kreditur) dengan putusan hakim dinayatakan dalam keadaan pailit.
-       Dasar Hukum Kepailitan

·         UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
·         UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
·         UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan;
·         UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia;
·         Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134;
·         Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal ( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ), Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992).
-       SEJARAH HUKUM KEPAILITAN

Sejarah masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya Wetboek Van Koophandel (KUHD) ke Indonesia. Adapun hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Namun akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuk aturan kepailitan baru yang berdiri sendiri.
-       ASAS-ASAS KEPAILITAN
1.    Asas Keseimbangan
Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan. di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur.
2.    Asas Kelangsungan Usaha
Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap berjalan.
3.    Asas Keadilan
Asas ini mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran tagihannya tanpa mempedulikan kreditor lainnya.
-       FUNGSI DAN TUJUAN KEPAILITAN
Filosofi kepailitan adalah mekanisme pendistribusian asset secara adil dan merata terhadap para kreditor berkaitan dengan keadaan tidak membayarnya debitor karena ketidakmampuan debitor melaksanakan kewajiban dan keberadaan UU KPKPU (Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ini bertujuan untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor
-       SYARAT-SYARAT KEPAILITAN
·         Adanya utang
·         Minimal satu utang sudah jatuh tempo
·         Minimal satu utang dapat ditagih
·         Adanya debitor
·         Adanya kreditor
-       AKIBAT KEPAILITAN
Akibat hukum dari putusan pailit dari pengadilan niaga bagi seorang debitur pailit itu dikelopmpokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
·         Akibat hukum kepailitan secara umum;
·         Akibat hukum kepailitan secara khusus, dan
·         Akibat hikum kepailitan terhadap kewenangan berbuat debitur pailit dalam ranah hukum kekayaan. 
-       PIHAK YANG DAPAT DIJATUHKAN PAILIT
·         Orang perorangan : pria dan wanita; menikah atau belum menikah. Jadi pemohon adalah debitur perorangan yang telah menikah, maka permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau isterinya, kecuali tidak ada percampuran harta
·         Perserikatan atau perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya. Jika pemohon berbentuk Firma harus memuat nama dan tempat kediaman masimh-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang Firma
·         Perseroan, perkumpulan, koperasi, yayasan yang berbadan hukum

·         Harta warisan.




Komentar