1. PENGERTIAN FRANCHISE
Franchise berasal dari kata Perancis, yakni “franchir”, yang
mempunyai arti memberi kebebasan kepada para pihak. Hakikat dari pengertian franchise
adalah mandiri dan bebas. Saat ini istilah franchise dipahami sebagai suatu bentuk
kegiatan pemasaran atau distribusi. Di dalamnya sebuah perusahaan besar memberikan hak
atau privelege
untuk menjalankan bisnis dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau
perusahaan yang relatif lebih kecil. Dari segi bisnis, franchise merupakan salah satu metode produksi
dan distribusi barang dan jasa kepada konsumen dengan suatu sistem atau standar
tertentu.
Definisi
lebih singkat tetapi lebih menggambarkan pengertian franchise
dikemukakan oleh
United Nations Centre on Transnational Corporation
(UNCTC), sebagai berikut :
”Franchise is particular from licensing
agreement implying a constinuing relationship in which the franchisor provide
rights usually including the use trademark or brand name plus services of
technical assistance, training, merchandising and management in return for
certain place”.
Artinya : ”Franchise khususnya adalah
persetujuan lisensi dari suatu hubungan yang berkesinambungan, yang mana
franchisor menyediakan hak-hak khususnya yang di dalamnya termasuk penggunaan
merek atau nama ditambah dengan pelayanan asisten teknik, pelatihan, peralatan
dan manajemen serta penyediaan tempat”.
Jadi,
kesimpulan dari perjanjian Franchise melibatkan dua pihak yakni pihak pemilik usaha (franchisor)
dan penyewa atau pihak yang mendapat izin usaha (franchise).Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau
perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha
yang dimilikinya. Franchisee atau penerima
waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Selain itu,
pengertian franchise dapat dilihat dari 2 (dua) aspek yang lain yaitu : aspek
yuridis dan aspek bisnis. Dari aspek yuridis, pengertian franchisedapat kita
lihat Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah
No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba, franchise atau waralaba dapat diartikan sebagai :
“Perikatan
di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan
hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak
lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan penjualan barang dan/atau
jasa “
Dari
pengertian-pengertian yang telah dirumuskan tadi, maka
dapat kita
ketahui bahwa dalam sebuah franchise mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.Adanya
perikatan.
2.Adanya hak
pemanfaatan dan/atau penggunaan atas sebuah perusahaan,
merek,
sistem produksi, tata cara pengemasan, penyajian dan
pengedarannya.
3.Adanya
subyek, yakni pihak franchisor (pemberi waralaba) dan pihak Franchise (penerima
waralaba).
2. CARA KERJA FRANCHISE
Menjalankan
usaha franchise dapat dimulai dari membangun usaha dari awal (pemilik
perusahaan/company owned) dan kemudian membuka suatu jaringan usaha sendiri,
tetapi dapat pula dimulai dengan membeli franchise (franchisee). Ditinjau dari
sisi mitra kerja, pada umumnya struktur usaha franchise lebih dipilih
dari pada membangun usaha dari awal, karena:
- Merek dagang produk sudah memiliki jaminan keberhasilan
- Memperoleh jaminan manajerial
- Memiliki peluang mendapatkan bantuan pendanaan/modal dari franchisornya
- Tidak berdiri sendiri karena franchisor ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilan franchisee
- Lebih mudah dalam melakukan penekanan terhadap pasar
Beberapa
fungsi dalam suatu sistem operasional usaha di antaranya sebagai berikut ini.
1. Sistem Keuangan
Pada usaha franchise pemelik merk dagang (franchisor) dapat membuat sistem keuangan yang diterapkan oleh seluruh franchisee (investor) yang bergabung dengannya. Manajemen keuangan bertugas :
Pada usaha franchise pemelik merk dagang (franchisor) dapat membuat sistem keuangan yang diterapkan oleh seluruh franchisee (investor) yang bergabung dengannya. Manajemen keuangan bertugas :
o Menetapkan struktur keuangan
organisasi
o Mengalokasikan dana dengan sangat efisien
2. Promosi dan Pemasaran
Promosi merupakan salah satu bentuk ‘amunisi’ perusahaan dalam memenangakan pasar meningkatkan angka penjualan. Strategi pemasaran akan sukses jika memenuhi beberapa hal penting, yaitu:
Promosi merupakan salah satu bentuk ‘amunisi’ perusahaan dalam memenangakan pasar meningkatkan angka penjualan. Strategi pemasaran akan sukses jika memenuhi beberapa hal penting, yaitu:
· Fokus pada
solusi
· Bertujuan pada
target pasar
· Menggunakan
judul atau sub judul yang provokatif
· Memiliki pesan
yang jelas dan tidak membosankan
· Melakukan
strategi pemasaran melalui pesan yang ekstrim
SEJARAH
FRANCHISE DI INDONESIA
Di Indonesia,
sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu
pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk
memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang
mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat
melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba
berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang.
Tonggak kepastian hukum
akan format waralaba di Indonesia
dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini
telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam
format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang
masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di
Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis
waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang
dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia,
khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master
franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan
format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba
di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI
(Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada
beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans
Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa
pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai
daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and
Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama
convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
SEJARAH PIZZA HUT
Pizza Hut
merupakan restoran besar yang telah membuka cabang hampir
12.000 di
berbagai wilayah dunia yang tersebar lebih dari 84 negara. Sejarah
Pizza Hut
dimulai dari dua orang pemuda di Wichit,
Kansas
bernama Dan dan Frank Carney memperoleh pikiran kreatif untuk membuka sebuah
restoran pizza ketika ia membaca sebuah artikel di surat kabar
Saturday
Evening Post tentang berkembangnya popularitas makanan pizza. Dengan meminjam
uang sebesar $600 dari ibu mereka, membangun sebuah restoran pizza tanggal 15 Juni
1958. Mereka menamakan restoran tersebut dengan nama Pizza Hut.
Pertama kali
mereka sukses membuka cabang di Topeka, Kansas tahun 1959. Tahun 1968 Pizza Hut
memulai perkembangannya menjadi restoran pizza yang bersifat Internasional
dengan membuka cabang di Internsional pertama di Kanada. Setelah itu tahun
1969, secara resmi lambang restoran mereka diakui penggunaannya.
Pizza Hut berusaha memberikan pizza terbaiknya
langsung kepada pelanggan dengan motto Pizza Hut is the best choice for every
pizza occasion (Pizza Hut adalah pilihan terbaik untuk setiap acara pizza),
sehingga pada tahun 1971 diakui sebagai jaringan restoran nomor satu yang
terbesar di dunia dari segi penjualan maupun jumlah cabang Pizza Hut. Pada tahun
1972 mereka memasuki daftar bursa saham di New York.
Jenis Usaha
Jenis usaha
pizza hut adalah industri makanan cepat saji pertama kali untuk sistem
pemesanan 24/7. Dengan sistem baru, Pizza Hut rantai pizza pertama untuk
menerima pesanan online untuk pengiriman dalam waktu 24 jam sehari. Sistem akan
menerima pesanan sampai dua bulan di muka. Pizza
Hut salah satu restoran berantai dan waralaba makanan
internasional yang mengkhususkan dalam pizza.Dalam hal
produk mereka selalu mementingkan kualitas dan layanan karena bukan hanya
produk yg di butuhkan tetapi fasilitas yg ada di dalamnya untuk memberi
kepuasan dan ketenangan.
Pelanggan
bagi perusahaan adalah aset, karena itu peningkatan kualitaspelayanan
diupayakan terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan dan harapanpelanggan /
kolega. Pelayanan yang baik bertujuan memberikan pelayanan kepadapelanggan
/ kolega sehingga tidak akan terjadi masalah / konflik / komplain.
Contoh
produk yang tersedia di Pizza Hut : Pizza ( berukuran Small,Medium, adn Large) +
topping pinggirannya bisa keju dan sosis, Pasta, salad, soft drink, ice cream, bread,
jus
Perkembangan
usaha Pizza Hut
Dalam
perkembangan bisnisnya, Pizza Hut yang menjadi salah satu primadona
makanan cepat saji di kalangan masayarakat tidak hanya mengandalakan factor
internal yang sudah melopori kesuksesan bisnisnya. Namun, ada faktor – faktor
eksternal yang juga ikut menggerakkan roda perekonomian bisnis Pizza Hut yang
sampai sekarang masih tetap survive. Penawaran terbaik yang dilakukan
oeh Pizza Hut dalam memuaskan konsumen harus lebih unggul dibanding pesaing
yang lain. Type of service yang dilakukan Pizza Hut berbeda dengan
restoran makanan cepat saji lainnya yaitu dengan menggunakan ala carte
service sehingga konsumen tidak perlu mengantri ke kasir untuk memesan
menu yang ada.
Faktor
demografis yang menyebabkan variasi penyebaran outlet pizza berada di berbagai
Negara juga dipengaruhi oleh faktor sosial budaya. Budaya masing – masing
Negara jelas berbeda, misalnya saja di Indonesia dengan Eropa, jumlah outlet
Pizza Hut yang ada di Eropa lebih banyak dibandingkan di Indonesia. Hal ini
desebabkan karena budaya orang – orang Eropa dalam memenuhi kebutuhan makanan
pokok berbeda dengan budaya orang – orang di Indonesia. Makanan pokok orang
Indonesia berupa nasi atau beras sedangkan di daerah Eropa adalah gandum atau
roti.
Faktor
teknologi yang memengaruhi pizza hut dapat bersaing di pasar global adalah
adanya produk yang baru dengan menu yang lengkap dan harga yang standart. Tidak
hanya pizza rasa baru yang ditawarkan di gerai Pizza Hut, namun ada menu baru
yang bervariasi seperti pasta, salad, camilan seperti potato wedges, bruschetta,
cake, soup dan variasi minuman baru. Hal ini tidak luput dari adanya
teknologi baru yang akan selalu dikembangkan oleh Pizza Hut. Selain adanya teknologi baru, Pizza Hut
juga memodifikasi teknologi pengolahan menu lama yang hampir hilang dari peredaran
permintaan konsumen seperti modifikasi pizza seafoodlovers menjadi splitza.
Pizza Hut tidak henti – hentinya dalam mengkreasikan teknologi inovasi
pengolahan maupun pembuatan pizza. Semua ini dikarenakan untuk memepertahankan
eksisternsi yang telah dicapai oleh Pizza Hut. Salah satu tekologi pengolahan
Pizza Hut yang sampai sekarang masih digemari oleh konsumennya adalah stuffed
crust. Selain, inovasi teknologi pengolahan, Pizza Hut juga menerapkan
teknologi sistem informasi yang dapat menunjang daya saing, diantaranya adalah
berinvestasi pada sistem Point of Sale dan operasi toko secara
otomatis serta membuka toko secara on line (www.pizzahut.com) di
jaringan internet. Teknologi sistem informasi ini dapat digunakan sebagai
senjata untuk menjangkau konsumen dimana saja berada, sesuai dengan slogannya
yaitu “to be wherever our customer are”.
Pendapatan Pizza hut per tahun
Penjualan restoran Italia Pizza Hut keuntungan kotor bisa mencapai 150
Miliyar per bulan dengan jumlah pelanggan 3 juta orang
Jika di hitung pendapatan Pizza Hut selama Per tahun 150 Miliyar x 12 bulan
= 1,8 Triliun ( jika jumlah pelanggan 3 juta orang)
Sumber
1.http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/22990/Chapter%20II.pdf;sequence=4
(Diakses
23 Oktober 2017 )
2, https://zehanwidiastuti.wordpress.com/2014/04/09/perkembangan-waralaba-di-indonesia/
( Diakses 23 Oktober 2017
3. http://ideusahabisnis.com/pola-kerjasama-dan-sistem-usaha-franchise-makanan-dan-minuman/
( Diakses23 Oktober 2017 )
4. http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab4/2012-2-00783-HM%20Bab4001.pdf
( Diakses 23 Oktober 2017 )
5.http://tribiznetwork.com/m/blogpost?id=6620194%3ABlogPost%3A17284 (
Diakses 23 Oktober 2017)
6. http://dedecisionmaker.blogspot.co.id/2013/05/kesuksesan-strategi-bisnis-pizza-hut.html
( Diakses 23 Oktober 2017 )
7. https://www.merdeka.com/uang/pizza-hut-bisa-raup-penjualan-rp-150-miliar-per-bulan.html
(Diakses 23 Oktober 2017 )
Komentar
Posting Komentar